Future Video

Selamat Datang Di Blog Saya, Jangan Lupa Baca dan Komentar ! Semoga Bermanfaat... *Salam Aligar*

20090603

Wakatobi Bakal Jadi 18 Kecamatan

WAKATOBI-Pemda Wakatobi, mengusulkan 18 Raperda kepada DPRD, yang intinya pemekaran wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan. Jika hal itu disetujui, berarti Wakatobi bakal memiliki 15 kecamatan, karena sebelumnya sudah ada delapan kecamatan. Berarti Pemkab Wakatobi, harus menyediakan tujuh pejabat esolon III untuk mengisi jabatan tersebut.

Kabag Umum Sekretariat Pemda Wakatobi, La Goane menuturkan jika usulan Raperda tersebut disetujui DPRD, maka Pemda harus menyiapkan tujuh orang pejabat esolon III, untuk mengisi wilayah yang bakal dimekarkan.

Menurutnya, Raperda yang diajukan bupati tersebut merupakan manifestasi pertumbuhan penduduk, sehingga desa/kelurahan perlu ditambah jumlahnya. Untuk mengatasi rentan kendali desa/kelurahan yang sudah dibentuk, maka pemerintah harus memekarkan kecamatan, termasuk pejabatnya.

Ia menambahkan, saat ini wilayah Kabupaten Wakatobi ada delapan kecamatan, sementara yang diusulkan Pemda di dalam Raperda tersebut ada tujuh. ”Begitu Raperda ini DPRD dan Gubernur Sultra, maka wilayah Wakatobi menjadi 15 kecamatan,” jelas Goane.

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta status dari desa menjadi kelurahan merupakan hal yang normative. ”Bukankah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18, disebutkan agar daerah membentuk rumah tangganya sendiri,” paparnya.

Demikian pula ditegaskan dalam UU 32 2004, tentang pemerintah daerah, berkewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Sehingga daerah kepulaun-kepulaan itu dapat diharapkan mampu meningkatkan daya saing, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan potensinya didalam dalam system bingkai NKRI. Maka dalam pasal 25 diamatkan kepada daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk mengurus rumah tangga.

Adapun desa/kelurahan dan Kecamatan yang bakal di mekarkan, yakni Desa liya, Kembang Jaya, Mantigola Timur, Sandi utara, Lessa, dan Satogo. Sedangkan Desa Makoro ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Untuk kecamatan yakni Kecamatan Wangiwangi Timur, Wangiwangi Puncak, Wangiwangi Barat, Wangiwangi Mola Raya, Liya, Timu, dan Kaledupa Togo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar